Acuan Normatif Penerapan layanan IMB melalui sistem online SIMB:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 276) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 534)
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : NOMOR
19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik;
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat NOMOR: 17/SE/DC/2018 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung
Berikut link panduannya: https:panduan permohonan IMB melalui sistem Online SIMB
Untuk pedoman yang disediakan oleh sistem SIMBG juga bisa download melalui : http://simbg.pu.go.id/