Minggu, 08 Mei 2016

CEKLIST & PERSYARATAN PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI


Acuan Normatif:
  1. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PU, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian PU No.06/SE/Dr/2011 tentang Petunjuk Teknis Kriteria Lokasi Menara Telekomunikasi;
  3. PP No.34 Tahun 2006 Tentang Jalan.
A. STRUKTUR BANGUNAN MENARA
  1. Menara Mandiri
  2. Menera Teregang / Mobile
  3. Menara Tunggal / Monopole
Menara Type Teregang/Mobile


Menara Type Teregang

B. LOKASI PENDIRIAN MENARA
  1. Hutan Produksi
  2. Areal Industri
  3. Areal Pelabuhan
  4. Areal Pertanian 
  5. Areal Permukiman
  6. Areal Perikanan Darat (Khusus Type Mandiri)
  7. Areal Bandar Udara
  8. Di luar RUWASJA
Catatan :  Areal Suaka Alam, Cagar Budaya dan kawasan lindung DILARANG, kecuali yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannnya.

C. KRITERIA DASAR
  • Type Rooftop <=6m
  •  Radius penyanding 125% x Tinggi Menara
  • Jaminan Radius Keselamatan dari penyelenggara menara.
  • Pernyataan sebagai menara bersama oleh pihak penyelenggara menara dengan minimal 3 provider telekomunikasi.
D. SYARAT ADMINISTRATIF
  • Status kepemilikan tanah dan bangunan
  • Surat keterangan rencana kota
  • Rekomendasi dari instansi terkait (Dinas Perhubungan, Bandar Udara, Dinas Pekerjaan Umum)
  • Akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Departemen Hukum dan Ham
  • Menggunakan genset sebagai catu daya dipersyaratkan izin gangguan dan izin genset
  • Penyedia jasa konstruksi bangunan sebagai bangunan fungsi khusus, tertutup untuk PMA
  • Lokasi bangunan  wajib mengikuti RTRW,RDTR,RTBL 
E. KRITERIA TEKNIS
  • Pagar Pengaman tinggi 2,4 sd 3 meter
  • Analisa konstruksi mengacu ke SNI
  • Penanda (Spesifikasi Teknik, Info Fungsi, Lampu KKOP)
  • Koefisien dasar hijau (KDH) Minimal 30%
  • Diluar Ruang Pengawasan Jalan (RUWASJA)
Catatan : Lebar Ruang pengawasan jalan (RUWASJA) sbb:
  • Jalan arteri primer, 15 meter dari tepi badan jalan, Lebar min 11 m, kecepatan min 60 km/jam
  • Jalan kolektor primer, 10 meter dari tepi badan jalan, Lebar min 9 m, kecepatan min 40 km/jam
  • Jalan Lokal Primer , 7 meter dari tepi badan jalan, Lebar min 7,5 m, kecepatan min 20 km/jam
  • Jalan Lingkungan Primer , 5 meter dari tepi badan jalan, Lebar min 6,5 m, kecepatan min 15 km/jam.
  • Jalan Arteri Sekunder , 15 meter dari tepi badan jalan, Lebar min 11 m, kecepatan min 30 km/jam.
  • Jalan kolektor Sekunder , 5 meter dari tepi badan jalan, Lebar min 9 m, kecepatan min 20 km/jam.
  • Jalan Lokal sekunder, 3 meter dari tepi badan jalan, Lebar min 7,5 m, kecepatan min 10 km/jam.
  • Jalan lingkungan sekunder, 2 meter dari tepi badan jalan, Lebar min 6,5 m, kecepatan min 10 km/jam.
  • Jembatan 100 meter ke arah hilir dan hulu
  • Definis RUWASJA: merupakan ruang tertentu di luar rumija yg penggunaannya ada dibawah pengawasan penyelenggara jalan.
Menara Type Mandiri, Sebatik Timur
 
Menara Type Mandiri, Tulin Onsoi


   
F. JARAK BEBAS BANGUNAN
  • Menara mandiri ≥ 60 m, jarak bebas : Lebar pondasi atau Lebar kaki menara terhadap jaringan jalan.
  • Menara mandiri < 60 m, jarak bebas : 0.5 x Lebar pondasi, terhadap jaringan jalan.
  • Menara mandiri ≥ 60 m, jarak bebas : 2 x Lebar pondasi atau  2x Lebar kaki menara terhadap bangunan.
  • Menara mandiri < 60 m, jarak bebas : Lebar pondasi atau  L kaki menara terhadap bangunan.
  • Menara teregang, jarak bebas : minimal 2,5 m dari ujung angkur terhadap bangunan terdekat.
  • Menara tunggal, jarak bebas : minimal 5 meter terhadap bangunan terdekat.
Menara Type Rooftop, Kota Nunukan
 
G.  PERSYARATAN TEKNIS
  •  Gambar rencana teknis meliputi : situasi, denah, tampak, potongan dan detail serta perhitungan struktur.
  • Spesifikasi teknis pondasi meliputi: data penyelidikan tanah, jenis pondasi, jumlah titik & geoteknik tanah.
  • Spesifikasi teknis struktur atas meliputi beban tetap, beban sementara,beban khusus,sistem konstruksi.
  • Kelaikan fungsi bangunan menara yg berdiri diatas tanah dilakukan dalam jangka waktu 30 tahun, kecuali terjadi kondisi darurat.
  • Melaporkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan menara kepada Bupatisecara berkala setiap tahun.