Acuan Normatif:
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PU, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian PU No.06/SE/Dr/2011 tentang Petunjuk Teknis Kriteria Lokasi Menara Telekomunikasi;
- PP No.34 Tahun 2006 Tentang Jalan.
A. STRUKTUR BANGUNAN MENARA
- Menara Mandiri
- Menera Teregang / Mobile
- Menara Tunggal / Monopole
|
Menara Type Teregang/Mobile |
|
|
|
Menara Type Teregang |
B. LOKASI PENDIRIAN MENARA
- Hutan Produksi
- Areal Industri
- Areal Pelabuhan
- Areal Pertanian
- Areal Permukiman
- Areal Perikanan Darat (Khusus Type Mandiri)
- Areal Bandar Udara
- Di luar RUWASJA
Catatan : Areal Suaka Alam, Cagar Budaya dan kawasan lindung DILARANG, kecuali yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannnya.
C. KRITERIA DASAR
- Type Rooftop <=6m
- Radius penyanding 125% x Tinggi Menara
- Jaminan Radius Keselamatan dari penyelenggara menara.
- Pernyataan sebagai menara bersama oleh pihak penyelenggara menara dengan minimal 3 provider telekomunikasi.
D. SYARAT ADMINISTRATIF
- Status kepemilikan tanah dan bangunan
- Surat keterangan rencana kota
- Rekomendasi dari instansi terkait (Dinas Perhubungan, Bandar Udara, Dinas Pekerjaan Umum)
- Akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Departemen Hukum dan Ham
- Menggunakan genset sebagai catu daya dipersyaratkan izin gangguan dan izin genset
- Penyedia jasa konstruksi bangunan sebagai bangunan fungsi khusus, tertutup untuk PMA
- Lokasi bangunan wajib mengikuti RTRW,RDTR,RTBL
E. KRITERIA TEKNIS
- Pagar Pengaman tinggi 2,4 sd 3 meter
- Analisa konstruksi mengacu ke SNI
- Penanda (Spesifikasi Teknik, Info Fungsi, Lampu KKOP)
- Koefisien dasar hijau (KDH) Minimal 30%
- Diluar Ruang Pengawasan Jalan (RUWASJA)
Catatan : Lebar Ruang pengawasan jalan (RUWASJA) sbb:
- Jalan arteri primer, 15 meter dari tepi badan jalan, Lebar min 11 m, kecepatan min 60 km/jam
- Jalan kolektor primer, 10 meter dari tepi badan jalan, Lebar min 9 m, kecepatan min 40 km/jam
- Jalan Lokal Primer , 7 meter dari tepi badan jalan, Lebar min 7,5 m, kecepatan min 20 km/jam
- Jalan Lingkungan Primer , 5 meter dari tepi badan jalan, Lebar min 6,5 m, kecepatan min 15 km/jam.
- Jalan Arteri Sekunder , 15 meter dari tepi badan jalan, Lebar min 11 m, kecepatan min 30 km/jam.
- Jalan kolektor Sekunder , 5 meter dari tepi badan jalan, Lebar min 9 m, kecepatan min 20 km/jam.
- Jalan Lokal sekunder, 3 meter dari tepi badan jalan, Lebar min 7,5 m, kecepatan min 10 km/jam.
- Jalan lingkungan sekunder, 2 meter dari tepi badan jalan, Lebar min 6,5 m, kecepatan min 10 km/jam.
- Jembatan 100 meter ke arah hilir dan hulu
- Definis RUWASJA: merupakan ruang tertentu di luar rumija yg penggunaannya ada dibawah pengawasan penyelenggara jalan.
|
Menara Type Mandiri, Sebatik Timur |
|
|
Menara Type Mandiri, Tulin Onsoi |
|
|
| | | |
|
F. JARAK BEBAS BANGUNAN
- Menara mandiri ≥ 60 m, jarak bebas : Lebar pondasi atau Lebar kaki menara terhadap jaringan jalan.
- Menara mandiri < 60 m, jarak bebas : 0.5 x Lebar pondasi, terhadap jaringan jalan.
- Menara mandiri ≥ 60 m, jarak bebas : 2 x Lebar pondasi atau 2x Lebar kaki menara terhadap bangunan.
- Menara mandiri < 60 m, jarak bebas : Lebar pondasi atau L kaki menara terhadap bangunan.
- Menara teregang, jarak bebas : minimal 2,5 m dari ujung angkur terhadap bangunan terdekat.
- Menara tunggal, jarak bebas : minimal 5 meter terhadap bangunan terdekat.
|
Menara Type Rooftop, Kota Nunukan |
G. PERSYARATAN TEKNIS
- Gambar rencana teknis meliputi : situasi, denah, tampak, potongan dan detail serta perhitungan struktur.
- Spesifikasi teknis pondasi meliputi: data penyelidikan tanah, jenis pondasi, jumlah titik & geoteknik tanah.
- Spesifikasi teknis struktur atas meliputi beban tetap, beban sementara,beban khusus,sistem konstruksi.
- Kelaikan fungsi bangunan menara yg berdiri diatas tanah dilakukan dalam jangka waktu 30 tahun, kecuali terjadi kondisi darurat.
- Melaporkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan menara kepada Bupatisecara berkala setiap tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar