Kamis, 24 Oktober 2019

PANDUAN PERMOHONAN IMB MELALUI SISTEM ONLINE SIMBG KAB. NUNUKAN


Acuan Normatif Penerapan layanan IMB melalui sistem online SIMB:
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin        Mendirikan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 276)                  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat            Nomor 06/PRT/M/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
    Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung (Berita          Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 534)

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan
     Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : NOMOR
    19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan
    Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha
    Terintegrasi Secara Elektronik;

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Dan
    Perumahan Rakyat NOMOR: 17/SE/DC/2018 tentang Petunjuk Teknis
    Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung

Berikut link panduannya: https:panduan permohonan IMB melalui sistem Online SIMB

Untuk pedoman yang disediakan oleh sistem SIMBG juga bisa download melalui : http://simbg.pu.go.id/