Sabtu, 06 Agustus 2016

KAWASAN KESELAMATAN OPERASI PENERBANGAN (KKOP) BANDAR UDARA NUNUKAN



Acuan materi:

1. Sosialisasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandar Udara Nunukan 
    Tahun  2015 Yang diselenggarakan oleh Kantor Otoritas Bandar UdaraWilayah VII Balikpapan
    Di Hotel Laura Nunukan., Penulis sebagai peserta sosialisasi;
3. Undang-Undang No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
4. Permenhub KM No. 44 Tahun 2005 Tentang Pemberlakuan SNI KKOP, sebagai standar wajib;
5. Aerodrome standards (ICAO Annex, 14, Third Edition - July 1999), 
    sesuai amanat Peraturan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP 158 Tahun 2017, pada konsideran Menimbang: a)      bahwa sebagai anggota Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO), Indonesia harus patuh dan tunduk terhadap standar dan rekomendasi (Standard and Recommended Practices/SARPs) yang dikeluarkan oleh ICAO;

Klasifikasi Landas Pacu Bandar Udara Nunukan berdasarkan acuan SNI KKOP:
1. Panjang Landas Pacu 1450 meter
2. Kelengkapan alat bantu navigasi penerbangan
    a. Instrumen non precision
        Alat Bantu navigasi penerbangan : Doppler Very High Frequency Directional Omni Range (DVOR) 

Alat bantu navigasi  DVOR, sumber internet


    b. Non Instrumen
        Alat bantu navigasi penerbangan : Non Directional Beacon (NDB)
alat bantu navigasi penerbangan NDB, sumber internet



3. Dimensi Landasan Pacu
    a. Lebar permukaan utama 30 meter
    b. Code Number 3
        Panjang landas pacu >1.200 meter  < 1800 meter (Bandar Udara Nunukan 1450 meter)
4. Analis Klasifikasi KKOP: Bandar Udara Nunukan : Instrumen non precission code number 3  
    

 


Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) terdiri atas :

a.       Kawasan Pendekatan dan Lepas Landas

    - Dimulai dari ujung permukaan utama landasan pacu setelah ditambahkan 60 meter
    - melebar kearah luar dengan pelebaran 15% (sesuai klasifikasi bandara kelas 3C Instrumen non              presisi)

 
b.      Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan

ZONA I BEBAS OBJEK BANGUNAN SISI RUNWAY 31
ZONA I BEBAS OBJEK BANGUNAN SISI RUNWAY 13
Zona I  (sampai dengan1100m dari ujung runway strip): Tidak diperkenankan adanya bangunan / obyek kecuali bangunan yang diperuntukkan bagi keselamatan operasi penerbangan

Zona II (sampai dengan 1900 setelah Zona A):  Tidak diperkenankan adanya bangunan / obyek yang dapat menambah tingkat fatalitas apabila terjadi kecelakaan seperti SPBU, pabrik kimia, jaringan listrik (sutet), dll

Total panjang kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan adalah 1100+1900 = 3000 meter dengan ketentuan SNI KKOP pada angka 8.3 sebagai berikut:
Pada Kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan sampai jarak mendatar 1.100 m dari ujung-ujung permukaan utama hanya digunakan untuk bangunan yang diperuntukkan bagi keselamatan operasi penerbangan dan benda tumbuh yang tidak membahayakan keselamatan operasi penerbangan...


Runway Strip
Runway Strip 300m x (60+1450+60) m, citra google earth

   Ketentuan terkait runway Strip mengacu Aerodrome Standar (ICAO Annex)
Lebar runway strip 150 meter dari center line runway untuk instrumen non presisi code number 3



c.       Kawasan Di Bawah Permukaan Transisi


PERMUKAAN TRANSISI 14,3%

Permukaan transisi dimulai dari batas runway strip dengan ketinggian bangunan ditentukan 14,3 % atau 1:7 yaitu 7 meter tegak lurus dari runway strip pada jarak mendatar maka ketinggian bangunan yang diizinkan adalah 1 meter, dan berlaku kelipatannya. misal 35 meter dari batas runway strip maka ketinggian yang dizinkan adalah  35/7 = 5 meter.

d.      Kawasan Di Bawah Permukaan Horizontal Dalam (elevasi + 45,00 m)


e.      Kawasan Di Bawah Permukaan Kerucut dan



Permukaan Horizontal Dalam, Kerucut & Horizontal Luar

Kutipan Regulasi terhadap ketentuan KKOP:
1.       UU Penerbangan No:1/2009 Pasal 210 :
Dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di KKOP yang dapat membahayakan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.
2.       Pelanggaran Terhadap UU Penerbangan No.1/2009 Pasal 421 Ayat (1)
Setiap orang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
3.       Pelanggaran Terhadap UU Penerbangan No.1/2009 Pasal 421 Ayay (2):
Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar