Minggu, 08 November 2015

CARA MENGHITUNG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)




ACUAN NORMATIF :
Permen PUPR No.05/PRT/M/2016 Tentang IMB Gedung
Lampiran V (Retribusi IMB)

Note :
Variabel perhitungan tidak ada perbedaan dengan regulasi sebelumnya yang termuat pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.24 / PRT / M / 2007 Tentang Pedoman Teknis izin Mendirikan Bangunan Gedung (Permen PU No.24/PRT/M/2007, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, digantikan dengan Permen PUPR No.05/PRT/M/2016 Tentang IMB Gedung)

Contoh Denah Lantai Bangunan

DATA BANGUNAN :
Luas Bangunan : 300 m2 (diambil dari luas denah lantai, untuk teras di hitung ½ x luas teras)
Lingkup Pembangunan : Pembangunan Baru / belum memiliki IMB, indeks 1
                Note :   Jika rehabilitasi/renovasi maka indeks yg digunakan adalah :
a.       Rusak Sedang, indeks 0.45
b.      Rusak Parah, indeks 0.65

Fungsi Bangunan :  Ganda ( Rumah Tinggal dan Usaha) indeks : 4
Note :   untuk fungsi lainnya maka indeks yg digunakan adalah :
a.       Fungsi Hunian , indeks 0.5
b.      Fungsi Keagamaan, indeks 0.00 (nol retribusi)
c.       Fungsi Usaha, indeks 3
d.      Fungsi Sosial budaya :
-          Bangunan Pemerintah, indeks 0,00 (nol retribusi)
-          Bangunan Milik Yayasan, indeks 1
e.      Fungsi Khuhus, indeks 2

Kompleksitas     : Sederhana, kategori maks luas  500 m2 sd 2 (dua) lantai, indeks 0.4
Note :   untuk kompleksitas lainnya maka indeks yg digunakan adalah :
a.       Tidak Sederhana, indeks 0.7
b.      Khusus, indeks 1.00
Bobot 0.25 x indeks

Permanensi        : Permanen, indeks 1
Note :   untuk Permanensi lainnya maka indeks yg digunakan adalah :
a.       Darurat , indeks 0.4
b.      Semi Permanen, indeks 0.70
Bobot 0.2 x indeks
Resiko Kebakaran: Sedang, indeks 0.7
Note :   untuk Resiko Kebakaran Lainnya maka indeks yg digunakan adalah :
a.       Rendah , indeks 0.4
b.      Tinggi, indeks 1.00
Bobot 0.15 x indeks

Zonasi Gempa   : Zona I /Minor, indeks 0.1
Note :   untuk Zonasi Gempa Lainnya maka indeks yg digunakan adalah :
a.       Zona II/Minor , indeks 0.2
b.      Zona III/Sedang, indeks 0.40
c.       Zona IV/Sedang, indeks 0.5
d.      Zona V/Kuat, indeks 0.7
e.      Zona VI / Kuat, indeks 1.00
Bobot 0.15 x indeks
Zonasi gempa mengacu ke peta pembagian zona gempa pada SNI Gempa, tiap wilayah berlaku tetap sepanjang belum ada revisi SNI 03-1726-2003 Tata Cara Perencanaan Ketahahanan Gempa untuk Bangunan Gedung.
Lokasi Kepadatan Bangunan       :  Sedang, indeks 0.7
Note :   untuk Lokasi Kedapatan Bangunan Lainnya maka indeks yg digunakan adalah :
a.       Renggang , indeks 0.4
b.      Tinggi, indeks 1.00
Bobot 0.10 x indeks

Ketinggian Bangunan     : Rendah (1 sd 4 lantai) , indeks 0.4
Note :   untuk Ketinggian Bangunan Lainnya maka indeks yg digunakan adalah :
a.       Sedang (5 sd 8 lantai) , indeks 0.7
b.      Tinggi (lebih dari 8 lantai) , indeks 1.0
Bobot 0.10 x indeks

Kepemilikan       : Perorangan, indeks 0.7
Note :   untuk Kepemilikan Lainnya maka indeks yg digunakan adalah :
a.       Negara / Yayasan , indeks 0.4
b.      Badan Usaha swasta , indeks 1.0
Bobot 0.05 x indeks

PERKALIAN INDEKS DAN BOBOT HASIL KLASIFIKASI BANGUNAN  (BOBOT X INDEKS)
a.     Kompleksitas                                   0.25 x 0.40   =  0.100
b.     Permanensi                                      0.20 x 1.00   =  0.200
c.      Resiko Kebakaran                          0.15 x 0.70   =  0.105
d.     Zonasi Gempa                                 0.15 x 0.10   = 0.015
e.     Lokasi Kepadatan Bangunan       0.10 x 0.70   = 0.070
f.       Ketinggian Bangunan                    0.10 x 0.40   = 0.040
g.     Kepemilikan                                     0.05 x 0.70   = 0.035
Jumlah :                                            0.565
WAKTU PENGGUNAAN : Tetap, indeks : 1
Note :  Untuk waktu penggunaan Lainnya
a.       Sementara jangka pendek, indeks 0.40
b.      Sementara jangka menengah, indeks 0.70

TARIF RETRIBUSI : Rp. 8.000,00 (tiap kab/kota berbeda tarif, 1 tarif untuk 1 Kab./Kota)

INDEKS TERINTEGRASI BANGUNAN :
FUNGSI BANGUNAN X JUMLAH PERKALIAN INDEKS & BOBOT X WAKTU PENGGUNAAN =  4 X 0.565 X 1 = 2.26

PERHITUNGAN RETRIBUSI :
LUAS BANGUNAN X INDEKS TERINTEGRASI BANGUNAN X TARIF RETRIBUSI X LINGKUP PEMBANGUNAN =  300 m2 x 2.26 x Rp. 8.000 x 1 = Rp. 5.424.000
Terbilang : LIMA JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU RUPIAH

download softcopy PDF disini

Semoga Bermanfaat 
civilgrafika.blogspot.com





Tidak ada komentar:

Posting Komentar