Jumat, 06 November 2015

PERSYARATAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KABUPATEN NUNUKAN BERDASARKAN PERDA KAB. NUNUKAN NO.1 TAHUN 2017

A.      Persyaratan Administratif
         1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk
         2. Foto Copy Akte Bukti Hak Atas Tanah (Sertifikat, SPPT/SPPH)
         3. Surat Perjanjian kontrak atau pinjam pakai bagi pemilik bangunan bukan pemilik tanah
         4. Foto Copy Tanda Lunas PBB, Tahun Terakhir
         5. Rekomendasi desa/lurah setempat diketahui camat setempat
         5. Pas Foto Berwarna ukuran 3 x 4 cm, 4 lembar  
         6. Mengisi formulir yang disediakan oleh PTSP (DPMPTSP Kab. Nunukan)
 

Peninjauan Lapangan Jl. Ujang Dewa Nunukan Selatan


Peninjauan Lapangan Jl Antasari Selisun
B.      Persyaratan Teknis Permohonan IMB (Gambar Rencana Teknik Bangunan
         1. Gambar Siteplan / Situasi
         2. Gambar Denah
         3. Gambar Tampak (Depan, Samping Kiri, Samping Kanan, Belakang)
         4. Gambar Potongan ( Memanjang, Melintang)
         5. Rencana Struktur
         6. Rencana Utilitas (Sanitasi,Elektrikal)

C.      Berkas persyaratan di apload melalui sistem SIMBG sesuai dengan data dan persyaratan bangunan gedung yang diminta oleh sistem SIMBG, setelah dinyatakan lengkap dan benar maka akan dijadwalkan Observasi Lapangan /simak permohonan IMB untuk memastikan :
        1. Kesesuaian pemanfaatan ruang terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah/Rencana Detail Tata Ruang    Kabupaten Nunukan.
        2. Bangunan tidak melewati garis sempadan batas (GSB,GSP,GSS)
        3. Kesesuaian alamat yang dimohonkan dengan fakta alamat bangunan dilapangan.

Dengan layanan penerbitan IMB melalui sistem online SIMBG maka pemohon dapat mengajukan permohonan IMB dimanapun berada sepanjang didukung oleh jaringan internet dan hanya sekali datang ke PTSP untuk melakukan pembayaran retribusi dan penyerahan SK.IMB.

Peninjauan Lapangan Jl. Cik Ditiro/Porsas Nunukan Timur

Peninjauan Lapangan di Jl. Tanjung Nunukan Barat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar