Sabtu, 03 Oktober 2015

PELAYANAN PERIZINAN DI WILAYAH III KABUPATEN NUNUKAN TANGGAL 14 SD 20 September 2015


Dalam rangka penguatan fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten Nunukan, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPM-PT) Kab.Nunukan menyelenggarakan pelayanan perizinan di wilayah III meliputi Kecamatan Sebuku, Sembakung, Tulin Onsoi, Sembakung Atulai, Lumbis dan Lumbis Ogong. Kegiatan pelayanan dipusatkan di tiga kecamatan yang diharapkan bisa mengakomodir wilayah-wilayah yang berdekatan. Pembukaaan pelayanan dimulai dari Kecamatan Sembakung tanggal 14 sd 15 September, Kecamatan Tulin Onsoi 16 sd 17 september dan Kecamatan Lumbis tanggal 18 sd 19 september 2015. Pelayanan perizinan ini sebagai solusi bagi pelaku usaha, karena selama ini yang menjadi kendala utama dalam mengurus izin usaha, salah satunya adalah karena secara geografis cukup jauh dari ibukota kabupaten, yang tentunya memerlukan biaya transportasi dan akomodasi yang lumayan besar. Dengan pelayanan perizinan secara “jemput bola” yang mengikutsertakan tim lengkap dari Kabupaten Nunukan meliputi kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Dinas Pendapatan untuk proses penerbitan PBB, Dinas Kesehatan untuk mengambil uji sampel dan rekomendasi kesehatan, Disbudparpor untuk penerbitan rekomendasi pariwisata, BLHD untuk proses penerbitan SPPL/Pernyataan Pengelolaan Lingkungan, dan Unsur BKPM-PT sebagai administrator pelayanan perizinan, dimana selama ini proses untuk memenuhi persyaratan perizinan tersebut mengharuskan pemohon untuk mengajukan ke Kabupaten bagi usaha-usaha yang masuk kategeri indeks berat berdasarkan Perda No.5 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha dapat memperoleh pelayanan tanpa harus datang ke Ibukota Kabupaten.
Secara umum, antusiasme masyarakat di wilayah III cukup baik dalam merespon pelayanan izin ini, terdapat sekitar 350-an pemohon yang sebagian besar didominasi pengurusan NPWP dan PBB. Kedua dokumen ini sebagai salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi dalam pengurusan izin usaha.
Untuk pengajuan izin usaha sebagian besar adalah izin rumah makan, industri rumah tangga (Tahu/Tempe) dan penginapan yang masih menjadi kewenangan Kabupaten, dalam hal ini diterbitkan oleh BKPMPT (indeks berat/tidak termasuk yang diterbitkan oleh “PATEN” atau Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan).
Satu harapan dengan diadakannya pelayanan perizinan ini, pelaku usaha memperoleh kemudahan dalam mendapatkan izin usaha/mendapatkan legalitas. Dengan adanya izin usaha, tentunya akan lebih mudah untuk mendapatkan akses pengajuan permodalan pada lembaga-lembaga keuangan/perbankan sekaligus memberikan stimulus UMKM untuk semakin berkembang dan tentunya akan berimbas pada peningkatan ekonomi masyarakat pada umumnya.

Peninjauan Industri Tahu Tempe di Kec.Tulin Onsoi

Pelayanan Perizinan di Kec. Lumbis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar