Dalam rangka penguatan
fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten Nunukan, Badan
Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPM-PT) Kab.Nunukan
menyelenggarakan pelayanan perizinan di wilayah III meliputi Kecamatan Sebuku,
Sembakung, Tulin Onsoi, Sembakung Atulai, Lumbis dan Lumbis Ogong. Kegiatan
pelayanan dipusatkan di tiga kecamatan yang diharapkan bisa mengakomodir
wilayah-wilayah yang berdekatan. Pembukaaan pelayanan dimulai dari Kecamatan
Sembakung tanggal 14 sd 15 September, Kecamatan Tulin Onsoi 16 sd 17 september
dan Kecamatan Lumbis tanggal 18 sd 19 september 2015. Pelayanan perizinan ini
sebagai solusi bagi pelaku usaha, karena selama ini yang menjadi kendala utama
dalam mengurus izin usaha, salah satunya adalah karena secara geografis cukup
jauh dari ibukota kabupaten, yang tentunya memerlukan biaya transportasi dan
akomodasi yang lumayan besar. Dengan pelayanan perizinan secara “jemput bola” yang mengikutsertakan tim
lengkap dari Kabupaten Nunukan meliputi kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP) Nunukan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
Dinas Pendapatan untuk proses penerbitan PBB, Dinas Kesehatan untuk mengambil uji
sampel dan rekomendasi kesehatan, Disbudparpor untuk penerbitan rekomendasi
pariwisata, BLHD untuk proses penerbitan SPPL/Pernyataan Pengelolaan Lingkungan,
dan Unsur BKPM-PT sebagai administrator pelayanan perizinan, dimana selama ini
proses untuk memenuhi persyaratan perizinan tersebut mengharuskan pemohon untuk
mengajukan ke Kabupaten bagi usaha-usaha yang masuk kategeri indeks berat
berdasarkan Perda No.5 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan. Dengan adanya kegiatan
ini diharapkan para pelaku usaha dapat memperoleh pelayanan tanpa harus datang
ke Ibukota Kabupaten.
Secara umum, antusiasme
masyarakat di wilayah III cukup baik dalam merespon pelayanan izin ini,
terdapat sekitar 350-an pemohon yang sebagian besar didominasi pengurusan NPWP
dan PBB. Kedua dokumen ini sebagai salah satu persyaratan dasar yang wajib
dipenuhi dalam pengurusan izin usaha.
Untuk pengajuan izin usaha
sebagian besar adalah izin rumah makan, industri rumah tangga (Tahu/Tempe) dan
penginapan yang masih menjadi kewenangan Kabupaten, dalam hal ini diterbitkan
oleh BKPMPT (indeks berat/tidak termasuk yang diterbitkan oleh “PATEN” atau
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan).
Satu harapan dengan
diadakannya pelayanan perizinan ini, pelaku usaha memperoleh kemudahan dalam
mendapatkan izin usaha/mendapatkan legalitas. Dengan adanya izin usaha,
tentunya akan lebih mudah untuk mendapatkan akses pengajuan permodalan pada
lembaga-lembaga keuangan/perbankan sekaligus memberikan stimulus UMKM untuk
semakin berkembang dan tentunya akan berimbas pada peningkatan ekonomi
masyarakat pada umumnya.Peninjauan Industri Tahu Tempe di Kec.Tulin Onsoi |
Pelayanan Perizinan di Kec. Lumbis |