Acuan materi:
1. Sosialisasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandar Udara
Nunukan
Tahun 2015 Yang diselenggarakan oleh Kantor Otoritas Bandar UdaraWilayah VII
Balikpapan
Di Hotel Laura Nunukan., Penulis sebagai peserta sosialisasi;
3. Undang-Undang No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
4. Permenhub KM No. 44 Tahun 2005 Tentang Pemberlakuan SNI KKOP, sebagai standar wajib;
5. Aerodrome standards (ICAO Annex, 14, Third Edition - July 1999),
sesuai amanat Peraturan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP 158 Tahun 2017, pada konsideran Menimbang: a)
bahwa sebagai anggota Organisasi Penerbangan
Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO), Indonesia harus patuh dan tunduk
terhadap standar dan rekomendasi (Standard and Recommended Practices/SARPs)
yang dikeluarkan oleh ICAO;
Klasifikasi Landas Pacu Bandar Udara Nunukan berdasarkan acuan SNI KKOP:
1. Panjang Landas Pacu 1450 meter
2. Kelengkapan alat bantu navigasi penerbangan
a. Instrumen non precision
Alat Bantu navigasi penerbangan : Doppler Very High Frequency Directional Omni Range (DVOR)
Alat bantu navigasi DVOR, sumber internet |
b. Non Instrumen
Alat bantu navigasi penerbangan : Non Directional Beacon (NDB)
alat bantu navigasi penerbangan NDB, sumber internet |
3. Dimensi Landasan Pacu
a. Lebar permukaan utama 30 meter
b. Code Number 3
Panjang landas pacu >1.200 meter < 1800 meter (Bandar Udara Nunukan 1450 meter)
4. Analis Klasifikasi KKOP: Bandar Udara Nunukan : Instrumen non precission code number 3
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
terdiri atas :
a.
Kawasan
Pendekatan dan Lepas Landas
- Dimulai dari ujung permukaan utama landasan pacu setelah ditambahkan 60 meter
- melebar kearah luar dengan pelebaran 15% (sesuai klasifikasi bandara kelas 3C Instrumen non presisi)
b.
Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan
ZONA I BEBAS OBJEK BANGUNAN SISI RUNWAY 31 |
Zona I (sampai dengan1100m dari ujung runway strip): Tidak diperkenankan adanya
bangunan / obyek kecuali bangunan yang diperuntukkan bagi keselamatan operasi
penerbangan
Zona
II (sampai dengan 1900 setelah Zona A): Tidak diperkenankan adanya
bangunan / obyek yang dapat menambah tingkat fatalitas apabila terjadi
kecelakaan seperti SPBU, pabrik kimia, jaringan listrik (sutet), dll
Total panjang kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan adalah 1100+1900 = 3000 meter dengan ketentuan SNI KKOP pada angka 8.3 sebagai berikut:
Pada Kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan sampai jarak mendatar 1.100 m dari ujung-ujung permukaan utama hanya digunakan untuk bangunan yang diperuntukkan bagi keselamatan operasi penerbangan dan benda tumbuh yang tidak membahayakan keselamatan operasi penerbangan...
Runway Strip
Runway Strip 300m x (60+1450+60) m, citra google earth |
Ketentuan terkait runway Strip mengacu Aerodrome Standar (ICAO Annex)
c.
Kawasan Di Bawah Permukaan Transisi
Permukaan transisi dimulai dari batas runway strip dengan ketinggian bangunan ditentukan 14,3 % atau 1:7 yaitu 7 meter tegak lurus dari runway strip pada jarak mendatar maka ketinggian bangunan yang diizinkan adalah 1 meter, dan berlaku kelipatannya. misal 35 meter dari batas runway strip maka ketinggian yang dizinkan adalah 35/7 = 5 meter.
d.
Kawasan Di Bawah Permukaan Horizontal Dalam (elevasi + 45,00 m)
e.
Kawasan Di Bawah Permukaan Kerucut dan
Kutipan Regulasi terhadap ketentuan KKOP:
1.
UU
Penerbangan No:1/2009 Pasal 210 :
Dilarang berada di daerah
tertentu di bandar udara, membuat
halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di KKOP yang dapat
membahayakan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.
2.
Pelanggaran
Terhadap UU Penerbangan No.1/2009 Pasal 421 Ayat (1)
Setiap orang berada di
daerah tertentu di bandar udara, tanpa
memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
denda paling
banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
3.
Pelanggaran
Terhadap UU Penerbangan No.1/2009 Pasal 421 Ayay (2):
Setiap orang membuat
halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan
operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)