ACUAN
NORMATIF :
Permen PUPR No.05/PRT/M/2016 Tentang IMB Gedung
Lampiran V (Retribusi IMB)
Note :
Variabel perhitungan tidak ada perbedaan dengan regulasi sebelumnya yang termuat pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.24 / PRT / M / 2007 Tentang Pedoman Teknis izin Mendirikan Bangunan Gedung (Permen PU No.24/PRT/M/2007, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, digantikan dengan Permen PUPR No.05/PRT/M/2016 Tentang IMB Gedung)
|
Contoh Denah Lantai Bangunan |
DATA BANGUNAN :
Luas Bangunan : 300 m2 (diambil dari luas denah lantai,
untuk teras di hitung ½ x luas teras)
Lingkup Pembangunan :
Pembangunan Baru / belum
memiliki IMB, indeks 1
Note
: Jika rehabilitasi/renovasi maka indeks
yg digunakan adalah :
a.
Rusak Sedang, indeks 0.45
b.
Rusak Parah, indeks 0.65
Fungsi Bangunan : Ganda ( Rumah Tinggal dan Usaha) indeks : 4
Note : untuk
fungsi lainnya maka indeks yg digunakan adalah :
a.
Fungsi Hunian , indeks 0.5
b.
Fungsi Keagamaan, indeks 0.00 (nol retribusi)
c.
Fungsi Usaha, indeks 3
d.
Fungsi Sosial budaya :
-
Bangunan Pemerintah, indeks 0,00 (nol retribusi)
-
Bangunan Milik Yayasan, indeks 1
e.
Fungsi Khuhus, indeks 2
Kompleksitas :
Sederhana, kategori maks luas 500 m2 sd
2 (dua) lantai, indeks 0.4
Note : untuk
kompleksitas lainnya maka indeks yg digunakan adalah :
a.
Tidak Sederhana, indeks 0.7
b.
Khusus, indeks 1.00
Bobot 0.25 x indeks
Permanensi :
Permanen, indeks 1
Note : untuk
Permanensi lainnya maka indeks yg digunakan adalah :
a.
Darurat , indeks 0.4
b.
Semi Permanen, indeks 0.70
Bobot 0.2 x indeks
Resiko Kebakaran: Sedang, indeks 0.7
Note : untuk Resiko
Kebakaran Lainnya maka indeks yg digunakan adalah :
a.
Rendah , indeks 0.4
b.
Tinggi, indeks 1.00
Bobot 0.15 x indeks
Zonasi Gempa : Zona
I /Minor, indeks 0.1
Note : untuk
Zonasi Gempa Lainnya maka indeks yg digunakan adalah :
a.
Zona II/Minor , indeks 0.2
b.
Zona III/Sedang, indeks 0.40
c.
Zona IV/Sedang, indeks 0.5
d.
Zona V/Kuat, indeks 0.7
e.
Zona VI / Kuat, indeks 1.00
Bobot 0.15 x indeks
Zonasi gempa mengacu ke peta pembagian zona
gempa pada SNI Gempa, tiap wilayah berlaku tetap sepanjang belum ada revisi SNI
03-1726-2003 Tata Cara Perencanaan Ketahahanan Gempa untuk Bangunan Gedung.
Lokasi Kepadatan Bangunan : Sedang, indeks
0.7
Note : untuk
Lokasi Kedapatan Bangunan Lainnya maka indeks yg digunakan adalah :
a.
Renggang , indeks 0.4
b.
Tinggi, indeks 1.00
Bobot 0.10 x indeks
Ketinggian Bangunan :
Rendah (1 sd 4 lantai) , indeks 0.4
Note : untuk
Ketinggian Bangunan Lainnya maka indeks yg digunakan adalah :
a.
Sedang (5 sd 8 lantai) , indeks 0.7
b.
Tinggi (lebih dari 8 lantai) , indeks 1.0
Bobot 0.10 x indeks
Kepemilikan :
Perorangan, indeks 0.7
Note : untuk
Kepemilikan Lainnya maka indeks yg digunakan adalah :
a.
Negara / Yayasan , indeks 0.4
b.
Badan Usaha swasta , indeks 1.0
Bobot 0.05 x indeks
PERKALIAN INDEKS DAN BOBOT HASIL
KLASIFIKASI BANGUNAN (BOBOT X INDEKS)
a. Kompleksitas 0.25
x 0.40 =
0.100
b. Permanensi 0.20
x 1.00 =
0.200
c. Resiko Kebakaran 0.15 x 0.70 = 0.105
d. Zonasi Gempa 0.15 x 0.10 = 0.015
e. Lokasi Kepadatan Bangunan 0.10 x 0.70 = 0.070
f. Ketinggian Bangunan 0.10 x 0.40 = 0.040
g. Kepemilikan 0.05 x 0.70 = 0.035
Jumlah : 0.565
WAKTU PENGGUNAAN : Tetap, indeks : 1
Note :
Untuk waktu penggunaan Lainnya
a. Sementara jangka pendek, indeks 0.40
b. Sementara jangka menengah, indeks 0.70
TARIF RETRIBUSI : Rp. 8.000,00 (tiap
kab/kota berbeda tarif, 1 tarif untuk 1 Kab./Kota)
INDEKS TERINTEGRASI BANGUNAN :
FUNGSI BANGUNAN X JUMLAH PERKALIAN INDEKS & BOBOT X WAKTU PENGGUNAAN
= 4 X 0.565 X 1 = 2.26
PERHITUNGAN RETRIBUSI :
LUAS BANGUNAN X INDEKS TERINTEGRASI BANGUNAN X TARIF RETRIBUSI X LINGKUP
PEMBANGUNAN = 300 m2 x 2.26 x
Rp. 8.000 x 1 = Rp. 5.424.000
Terbilang : LIMA JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU RUPIAH
Semoga Bermanfaat
civilgrafika.blogspot.com