Minggu, 08 November 2015

CARA MENGHITUNG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)




ACUAN NORMATIF :
Permen PUPR No.05/PRT/M/2016 Tentang IMB Gedung
Lampiran V (Retribusi IMB)

Note :
Variabel perhitungan tidak ada perbedaan dengan regulasi sebelumnya yang termuat pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.24 / PRT / M / 2007 Tentang Pedoman Teknis izin Mendirikan Bangunan Gedung (Permen PU No.24/PRT/M/2007, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, digantikan dengan Permen PUPR No.05/PRT/M/2016 Tentang IMB Gedung)

Contoh Denah Lantai Bangunan

DATA BANGUNAN :
Luas Bangunan : 300 m2 (diambil dari luas denah lantai, untuk teras di hitung ½ x luas teras)
Lingkup Pembangunan : Pembangunan Baru / belum memiliki IMB, indeks 1
                Note :   Jika rehabilitasi/renovasi maka indeks yg digunakan adalah :
a.       Rusak Sedang, indeks 0.45
b.      Rusak Parah, indeks 0.65

Fungsi Bangunan :  Ganda ( Rumah Tinggal dan Usaha) indeks : 4
Note :   untuk fungsi lainnya maka indeks yg digunakan adalah :
a.       Fungsi Hunian , indeks 0.5
b.      Fungsi Keagamaan, indeks 0.00 (nol retribusi)
c.       Fungsi Usaha, indeks 3
d.      Fungsi Sosial budaya :
-          Bangunan Pemerintah, indeks 0,00 (nol retribusi)
-          Bangunan Milik Yayasan, indeks 1
e.      Fungsi Khuhus, indeks 2

Kompleksitas     : Sederhana, kategori maks luas  500 m2 sd 2 (dua) lantai, indeks 0.4
Note :   untuk kompleksitas lainnya maka indeks yg digunakan adalah :
a.       Tidak Sederhana, indeks 0.7
b.      Khusus, indeks 1.00
Bobot 0.25 x indeks

Permanensi        : Permanen, indeks 1
Note :   untuk Permanensi lainnya maka indeks yg digunakan adalah :
a.       Darurat , indeks 0.4
b.      Semi Permanen, indeks 0.70
Bobot 0.2 x indeks
Resiko Kebakaran: Sedang, indeks 0.7
Note :   untuk Resiko Kebakaran Lainnya maka indeks yg digunakan adalah :
a.       Rendah , indeks 0.4
b.      Tinggi, indeks 1.00
Bobot 0.15 x indeks

Zonasi Gempa   : Zona I /Minor, indeks 0.1
Note :   untuk Zonasi Gempa Lainnya maka indeks yg digunakan adalah :
a.       Zona II/Minor , indeks 0.2
b.      Zona III/Sedang, indeks 0.40
c.       Zona IV/Sedang, indeks 0.5
d.      Zona V/Kuat, indeks 0.7
e.      Zona VI / Kuat, indeks 1.00
Bobot 0.15 x indeks
Zonasi gempa mengacu ke peta pembagian zona gempa pada SNI Gempa, tiap wilayah berlaku tetap sepanjang belum ada revisi SNI 03-1726-2003 Tata Cara Perencanaan Ketahahanan Gempa untuk Bangunan Gedung.
Lokasi Kepadatan Bangunan       :  Sedang, indeks 0.7
Note :   untuk Lokasi Kedapatan Bangunan Lainnya maka indeks yg digunakan adalah :
a.       Renggang , indeks 0.4
b.      Tinggi, indeks 1.00
Bobot 0.10 x indeks

Ketinggian Bangunan     : Rendah (1 sd 4 lantai) , indeks 0.4
Note :   untuk Ketinggian Bangunan Lainnya maka indeks yg digunakan adalah :
a.       Sedang (5 sd 8 lantai) , indeks 0.7
b.      Tinggi (lebih dari 8 lantai) , indeks 1.0
Bobot 0.10 x indeks

Kepemilikan       : Perorangan, indeks 0.7
Note :   untuk Kepemilikan Lainnya maka indeks yg digunakan adalah :
a.       Negara / Yayasan , indeks 0.4
b.      Badan Usaha swasta , indeks 1.0
Bobot 0.05 x indeks

PERKALIAN INDEKS DAN BOBOT HASIL KLASIFIKASI BANGUNAN  (BOBOT X INDEKS)
a.     Kompleksitas                                   0.25 x 0.40   =  0.100
b.     Permanensi                                      0.20 x 1.00   =  0.200
c.      Resiko Kebakaran                          0.15 x 0.70   =  0.105
d.     Zonasi Gempa                                 0.15 x 0.10   = 0.015
e.     Lokasi Kepadatan Bangunan       0.10 x 0.70   = 0.070
f.       Ketinggian Bangunan                    0.10 x 0.40   = 0.040
g.     Kepemilikan                                     0.05 x 0.70   = 0.035
Jumlah :                                            0.565
WAKTU PENGGUNAAN : Tetap, indeks : 1
Note :  Untuk waktu penggunaan Lainnya
a.       Sementara jangka pendek, indeks 0.40
b.      Sementara jangka menengah, indeks 0.70

TARIF RETRIBUSI : Rp. 8.000,00 (tiap kab/kota berbeda tarif, 1 tarif untuk 1 Kab./Kota)

INDEKS TERINTEGRASI BANGUNAN :
FUNGSI BANGUNAN X JUMLAH PERKALIAN INDEKS & BOBOT X WAKTU PENGGUNAAN =  4 X 0.565 X 1 = 2.26

PERHITUNGAN RETRIBUSI :
LUAS BANGUNAN X INDEKS TERINTEGRASI BANGUNAN X TARIF RETRIBUSI X LINGKUP PEMBANGUNAN =  300 m2 x 2.26 x Rp. 8.000 x 1 = Rp. 5.424.000
Terbilang : LIMA JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU RUPIAH

download softcopy PDF disini

Semoga Bermanfaat 
civilgrafika.blogspot.com





Jumat, 06 November 2015

PERSYARATAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KABUPATEN NUNUKAN BERDASARKAN PERDA KAB. NUNUKAN NO.1 TAHUN 2017

A.      Persyaratan Administratif
         1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk
         2. Foto Copy Akte Bukti Hak Atas Tanah (Sertifikat, SPPT/SPPH)
         3. Surat Perjanjian kontrak atau pinjam pakai bagi pemilik bangunan bukan pemilik tanah
         4. Foto Copy Tanda Lunas PBB, Tahun Terakhir
         5. Rekomendasi desa/lurah setempat diketahui camat setempat
         5. Pas Foto Berwarna ukuran 3 x 4 cm, 4 lembar  
         6. Mengisi formulir yang disediakan oleh PTSP (DPMPTSP Kab. Nunukan)
 

Peninjauan Lapangan Jl. Ujang Dewa Nunukan Selatan


Peninjauan Lapangan Jl Antasari Selisun
B.      Persyaratan Teknis Permohonan IMB (Gambar Rencana Teknik Bangunan
         1. Gambar Siteplan / Situasi
         2. Gambar Denah
         3. Gambar Tampak (Depan, Samping Kiri, Samping Kanan, Belakang)
         4. Gambar Potongan ( Memanjang, Melintang)
         5. Rencana Struktur
         6. Rencana Utilitas (Sanitasi,Elektrikal)

C.      Berkas persyaratan di apload melalui sistem SIMBG sesuai dengan data dan persyaratan bangunan gedung yang diminta oleh sistem SIMBG, setelah dinyatakan lengkap dan benar maka akan dijadwalkan Observasi Lapangan /simak permohonan IMB untuk memastikan :
        1. Kesesuaian pemanfaatan ruang terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah/Rencana Detail Tata Ruang    Kabupaten Nunukan.
        2. Bangunan tidak melewati garis sempadan batas (GSB,GSP,GSS)
        3. Kesesuaian alamat yang dimohonkan dengan fakta alamat bangunan dilapangan.

Dengan layanan penerbitan IMB melalui sistem online SIMBG maka pemohon dapat mengajukan permohonan IMB dimanapun berada sepanjang didukung oleh jaringan internet dan hanya sekali datang ke PTSP untuk melakukan pembayaran retribusi dan penyerahan SK.IMB.

Peninjauan Lapangan Jl. Cik Ditiro/Porsas Nunukan Timur

Peninjauan Lapangan di Jl. Tanjung Nunukan Barat

Sabtu, 03 Oktober 2015

PELAYANAN PERIZINAN DI WILAYAH III KABUPATEN NUNUKAN TANGGAL 14 SD 20 September 2015


Dalam rangka penguatan fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten Nunukan, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPM-PT) Kab.Nunukan menyelenggarakan pelayanan perizinan di wilayah III meliputi Kecamatan Sebuku, Sembakung, Tulin Onsoi, Sembakung Atulai, Lumbis dan Lumbis Ogong. Kegiatan pelayanan dipusatkan di tiga kecamatan yang diharapkan bisa mengakomodir wilayah-wilayah yang berdekatan. Pembukaaan pelayanan dimulai dari Kecamatan Sembakung tanggal 14 sd 15 September, Kecamatan Tulin Onsoi 16 sd 17 september dan Kecamatan Lumbis tanggal 18 sd 19 september 2015. Pelayanan perizinan ini sebagai solusi bagi pelaku usaha, karena selama ini yang menjadi kendala utama dalam mengurus izin usaha, salah satunya adalah karena secara geografis cukup jauh dari ibukota kabupaten, yang tentunya memerlukan biaya transportasi dan akomodasi yang lumayan besar. Dengan pelayanan perizinan secara “jemput bola” yang mengikutsertakan tim lengkap dari Kabupaten Nunukan meliputi kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Dinas Pendapatan untuk proses penerbitan PBB, Dinas Kesehatan untuk mengambil uji sampel dan rekomendasi kesehatan, Disbudparpor untuk penerbitan rekomendasi pariwisata, BLHD untuk proses penerbitan SPPL/Pernyataan Pengelolaan Lingkungan, dan Unsur BKPM-PT sebagai administrator pelayanan perizinan, dimana selama ini proses untuk memenuhi persyaratan perizinan tersebut mengharuskan pemohon untuk mengajukan ke Kabupaten bagi usaha-usaha yang masuk kategeri indeks berat berdasarkan Perda No.5 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha dapat memperoleh pelayanan tanpa harus datang ke Ibukota Kabupaten.
Secara umum, antusiasme masyarakat di wilayah III cukup baik dalam merespon pelayanan izin ini, terdapat sekitar 350-an pemohon yang sebagian besar didominasi pengurusan NPWP dan PBB. Kedua dokumen ini sebagai salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi dalam pengurusan izin usaha.
Untuk pengajuan izin usaha sebagian besar adalah izin rumah makan, industri rumah tangga (Tahu/Tempe) dan penginapan yang masih menjadi kewenangan Kabupaten, dalam hal ini diterbitkan oleh BKPMPT (indeks berat/tidak termasuk yang diterbitkan oleh “PATEN” atau Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan).
Satu harapan dengan diadakannya pelayanan perizinan ini, pelaku usaha memperoleh kemudahan dalam mendapatkan izin usaha/mendapatkan legalitas. Dengan adanya izin usaha, tentunya akan lebih mudah untuk mendapatkan akses pengajuan permodalan pada lembaga-lembaga keuangan/perbankan sekaligus memberikan stimulus UMKM untuk semakin berkembang dan tentunya akan berimbas pada peningkatan ekonomi masyarakat pada umumnya.

Peninjauan Industri Tahu Tempe di Kec.Tulin Onsoi

Pelayanan Perizinan di Kec. Lumbis

Minggu, 09 Maret 2014

SATUAN MUTU BETON

Pembuatan benda uji silinder dan kubus beton

Dalam RKS dan gambar kerja sering tercantum mutu beton berupa kuat tekan, ada yang mencantumkan K-175,K-225,K-300 atau ada juga yang menyebutkan f'c 20; f'c 25; f'c 30.

Kedua satuan diatas merupakan satuan kuat tekan beton dimana nilai K (kg/cm2) digunakan untuk benda uji berupa kubus beton yang berukuran 15x15x15 cm sementara nila f'c (Mpa atau N/mm2) diperuntukkan untuk benda uji berupa silinder beton berdiameter 15 cm dan  tinggi 30 cm.

Bila di dalam RKS dan gambar kerja mensyaratkan mutu beton K, apabila menggunakan benda uji berupa silinder beton maka Nilai K harus dikonversi begitu pula sebalikanya jika menggunakan satuan f'c. 

Perhitungan konversinya sebagai berikut:
Kubus 15x15x15 (K) = 1
Silinder 15x30 (f'c) =  0.83


K-225 → f'c (0.83/1) x 225 = f'c 18.675 Mpa ( ingat 1 Mpa = 10 kg/cm2)
f'c = 20 Mpa = 200 kg/cm2 → K (1/0.83) x 200 = K-240.9639


Note: Sebelum membuat benda uji dipastikan agar cetakkan benda uji benar-benar bersih, presisi dan siku. Hal ini penting untuk mendapatkan hasil uji tekan beton yang valid

Jumat, 28 Februari 2014

TABEL PANDUAN DALAM MENENTUKAN KEKENCANGAN BAUT MENGGUNAKAN KUNCI MOMEN

TABEL EQIVALENSI TORSI BAUT MENGGUNAKAN KUNCI MOMEN


Bangunan konstruksi baja seringkali dipersyaratkan untuk mengencangkan baut dengan kekencangan tertentu sesuai mutu baut yang digunakan. Hal ini untuk mendapatkan tingkat kekencangan yang merata pada setiap baut sebagai alat sambung profil baja. Adapun alat yang digunakan dikenal dengan nama "Kunci momen" atau "Wrench Torque".



Aplikasi lainnya untuk memberikan kekencangan yang merata pada sambungan flange joint, efek yang ditimbulkan bila kekencangan baut tidak merata akan beresiko pada flange retak/patah.



Kunci momen digunakan sebagai step akhir setelah pengencangan baut menggunakan kunci pas/ring.  Proses pengencangan baut secara bertahap (tidak langsung "full") untuk menghindari efek profil mengalami "baling"/kepuntir/pecah (khusus cast iron/pvc).





Berikut ditampilkan tabel eqivalensi torsi baut yang bersumber dari " THE BOLT SUPPLY HOUSE LTD, George P.Burnham".



Kamis, 27 Februari 2014

PENYIMPANGAN ASUMSI DALAM STRUKTUR RANGKA BATANG

PENGERTIAN

Rangka Batang (Truss) :
Susunan elemen-elemen linear yang membentuk segitiga atau kombinasi segitiga, sehingga menjadi bentuk rangka yang stabil.


Dalam analisis sebuah struktur rangka batang digunakan anggapan-anggapan sbb:
  1. Batang-batang (members) saling terhubung pada titik buhul (joint) melalui plat buhul (gusset plate) dengan hubungan sendi (pin jointed).
  2. Sumbu-sumbu batang bertemu di satu titik dalam joint tersebut.
  3. Beban-beban yang bekerja dan reaksi-reaksi tumpuan berupa gaya-gaya terpusat yang bekerja pada titik-titik buhul (joint).

IDEALISASI DAN ASUMSI

Sumbu-sumbu bertemu di satu titik:


Konsekuensi dari digunakannya anggapan-anggapan tersebut adalah:
  1. Pada batang-batang hanya terjadi gaya tarik atau desak aksial sentris,
  2. Tidak terjadi gaya geser dan moment.
PENYIMPANGAN DALAM DUNIA NYATA




Dalam praktek pembuatan struktur rangka batang, batang-batang tidak di sambung dengan hubungan sendi, melainkan dalam hal struktur baja dihubungkan dengan sambungan baut, paku keling atau pengelasan ujung-ujung batang tersebut pada plat buhul (gusset plate). Seperti ditunjukkan di halaman sebelumnya, seringkali juga digunakan batang-batang yang menerus. Akibatnya hubungan pada joints suatu rangka batang bersifat semi-rigid ataupun rigid, sehingga dapat menahan momen. Hal ini tentu berbeda dengan anggapan dalam hitungan, yang menggunakan hubungan joint yang berupa sendi tanpa gesekkan (frictionless pinned joint). Seringkali beban juga tidak bekerja tepat pada titik buhul, misalnya letak gording dari struktur atap yang tidak tepat di atas titik buhul rangka kuda-kudanya, sehingga selain gaya aksial pada batang timbul gaya geser dan momen. 

Meskipun kasus-kasus demikian ini hampir tidak dapat diselesaikan dengan hitungan manual, namun saat ini dengan bantuan computer software hal itu dapat diselesaikan dengan mudah dan cepat.

Asumsi/anggapan-anggapan yang digunakan dalam hitungan rangka batang menjadikan struktur ini sederhana dan memungkinkan suatu penyelesaian secara manual.

Dibandingkan dengan struktur masif (balok penampang penuh), penggunaan struktur rangka batang memberikan keuntungan-keuntungan sbb:
  1. Elemen/batang-batang yang diperlukan dapat disesuaikan (jenis bahannya maupun besar penampangnya) dengan sifat dan besar gaya yang harus di dukung.
  2. Pada umumnya diperoleh struktur yang lebih ringan, lebih kuat dan lebih kaku.
Namun demikian struktur rangka biasanya memerlukan ruang yang lebih besar dan proses pembuatannya lebih mahal.

Dikutip dari materi Bpk. Dr.Ir. Ing Djoko Sulistyo, Dosen JTSL UGM